Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

DKP Sulut Dorong Rancangan Pergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Dengan area perairan yang sedemikian luas, kompleksitas permasalahan sumber daya perikanan dan kelautan di Provinsi Sulut juga menjadi sangat tinggi.

HO
Para peserta FGD diabadikan dalam pertemuan di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8 Agustus 2025). 

TRIBUNMANADO.COM, Manado - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sulawesi Utara mendorong lahirnya sebuah regulasi pada level peraturan gubernur (pergub) yang dapat mengatur serta menjamin pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Upaya ini dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion, FGD) untuk membahas draf naskah akademik atas Rancangan Pergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

FGD dibuka secara resmi oleh Audy Dien SPi MSI selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan-Perikanan DKP Sulut.

FGD dihadiri beberapa mitra DKP dan pemerhati lingkungan kelautan serta staf lingkup Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan-Kelautan.

Pengusulan rancangan pergub ini didasari pada kondisi kelautan Sulut. 

Sulut dianugerahi luas perairan laut seluas  61.540 km⊃2;  dengan panjang pantai 2.395,99 kilometer yang membentang dari ujung utara Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan dengan Laut Maluku dan Samudera Pasifik di utara serta Teluk Tomini di sisi selatan.

Dengan area perairan yang sedemikian luas, kompleksitas permasalahan sumber daya perikanan dan kelautan di Provinsi Sulut juga menjadi sangat tinggi. 

Eksploitasi sumber daya perikanan yang berlebihan di antaranya maraknya penangkapan ikan ilegal, termasuk oleh kapal asing. Juga keterbatasan armada dan alat tangkap.

Kepala Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan-Perikanan DKP Sulut Audy Dien SPi MSI membuka pelaksanaan FGD Ranpergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8/8/2025).
Kepala Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan-Perikanan DKP Sulut Audy Dien SPi MSI membuka pelaksanaan FGD Ranpergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8/8/2025). (HO)

Selain itu, rantai pasok yang panjang dan kompleks, serta fluktuasi harga yang tidak stabil hingga masih terbatasnya kualitas sumber daya nelayan.

Hal-hal tersebut merupakan beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Sulut.

Selain itu, keterbatasan alokasi penganggaran untuk kegiatan-kegiatan pengawasan untuk mereduksi pelbagai pelanggaran yang terjadi di laut, semakin menambah kerumitan untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan dan kelautan yang dimiliki provinsi ini.

Dalam upaya mendorong lahirnya pergub tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mewajibkan bahwa penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah, termasuk rancangan peraturan gubernur, harus disertai dengan naskah akademik.

Naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan akademis yang memuat analisis masalah yang akan diatur, tujuan pengaturan, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari peraturan gubernur yang akan disusun.

Adapun FGD yang digelar oleh DKP Sulut tersebut didukung oleh para mitra DKP seperti Rare-Indonesia, Wildlife Conservation Society (WCS) serta Yayasan Manengkel Solidaritas.

FGD tersebut menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan wawasan (insight) ataupun mengkritisi draf naskah akademik yang sudah disusun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved