Pemprov Sulut
DKP Sulut Dorong Rancangan Pergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Dengan area perairan yang sedemikian luas, kompleksitas permasalahan sumber daya perikanan dan kelautan di Provinsi Sulut juga menjadi sangat tinggi.
Penulis: maximus conterius | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.COM, Manado - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sulawesi Utara mendorong lahirnya sebuah regulasi pada level peraturan gubernur (pergub) yang dapat mengatur serta menjamin pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Upaya ini dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion, FGD) untuk membahas draf naskah akademik atas Rancangan Pergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
FGD dibuka secara resmi oleh Audy Dien SPi MSI selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan-Perikanan DKP Sulut.
FGD dihadiri beberapa mitra DKP dan pemerhati lingkungan kelautan serta staf lingkup Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan-Kelautan.
Pengusulan rancangan pergub ini didasari pada kondisi kelautan Sulut.
Sulut dianugerahi luas perairan laut seluas 61.540 km⊃2; dengan panjang pantai 2.395,99 kilometer yang membentang dari ujung utara Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan dengan Laut Maluku dan Samudera Pasifik di utara serta Teluk Tomini di sisi selatan.
Dengan area perairan yang sedemikian luas, kompleksitas permasalahan sumber daya perikanan dan kelautan di Provinsi Sulut juga menjadi sangat tinggi.
Eksploitasi sumber daya perikanan yang berlebihan di antaranya maraknya penangkapan ikan ilegal, termasuk oleh kapal asing. Juga keterbatasan armada dan alat tangkap.

Selain itu, rantai pasok yang panjang dan kompleks, serta fluktuasi harga yang tidak stabil hingga masih terbatasnya kualitas sumber daya nelayan.
Hal-hal tersebut merupakan beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Sulut.
Selain itu, keterbatasan alokasi penganggaran untuk kegiatan-kegiatan pengawasan untuk mereduksi pelbagai pelanggaran yang terjadi di laut, semakin menambah kerumitan untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan dan kelautan yang dimiliki provinsi ini.
Dalam upaya mendorong lahirnya pergub tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mewajibkan bahwa penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah, termasuk rancangan peraturan gubernur, harus disertai dengan naskah akademik.
Naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan akademis yang memuat analisis masalah yang akan diatur, tujuan pengaturan, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari peraturan gubernur yang akan disusun.
Adapun FGD yang digelar oleh DKP Sulut tersebut didukung oleh para mitra DKP seperti Rare-Indonesia, Wildlife Conservation Society (WCS) serta Yayasan Manengkel Solidaritas.
FGD tersebut menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan wawasan (insight) ataupun mengkritisi draf naskah akademik yang sudah disusun.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut
Audy Dien
pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan da
Rare Indonesia
Wildlife Conservation Society (WCS)
Manengkel Solidaritas
Akhmad Solihin
Royke Pangalila
Gerakan Wisata Bersih, Menpar Widiantidan Gubernur Yulius Bersama Warga Bersihkan Karangria Manado |
![]() |
---|
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Menpar Widiyanti Putri Ikut GWB di Pantai Karangria |
![]() |
---|
YSK Hadiri Paripurna Penetapan RPJMD Sulut 2025-2029: Demi Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Kabar Baik, Gubernur Sulut YSK Umumkan Keringanan Pajak Merah Putih: Manfaatkan Kesempatan |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Hadiri Apel Pencanangan Rangkaian HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.