Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti

Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kompas.com-Kristianto Purnomo dan Warta Kota (Kolase foto Tribun Manado)
BURONAN - Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum. (Potret kolase Hasto Kristiyanto (kanan) dan Buronan Harun Masiku (kiri)) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, kembali terdeteksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus tempat di mana Harun Masiku berada seusai eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum.

KPK mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku berada di suatu tempat, luar kota.

Menurut informasi tersebut, tim penyidik KPK segera melakukan pengejaran ke lokasi yang masih dirahasiakan tersebut.

“Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pencarian Harun tetap dilakukan meski Hasto mendapatkan amnesti.

Hasto sebelumnya telah bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Mantan Sekjen PDIP itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

“Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” kata Setyo.

Setyo menambahkan, paspor eks caleg PDIP itu sudah lama dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2020 lalu.

“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi KPK, Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020.

Hingga Agustus 2025, Harun Masiku sudah 5 tahun lebih menjadi buronan.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK masih berusaha menangkap Harun Masiku dan buron lainnya.

Baca juga: Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo setelah Dibebaskan, Hasto: Amnesti Ini Jadi Spirit Bagi Saya

Kasus Harun Masiku Bermula

Pada saat Harun Masiku menjadi caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.

Kala itu Harun Masiku berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak, dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan.

Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia.

Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.

PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.

KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Tapi, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.

Dengan melewati beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme pergantian antarawaktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.

Akhirnya permintaan itu dipenuhi oleh Harun dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Meski demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana benuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Dikutip Tribun dari buku "Gugurnya Hak Menuntut", amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.

Maka karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.

Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.

Sedangkan menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Kemudian menurut M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Contoh amnesti:

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.

Hal tersebut mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan tersebut berakhir dengan memberikan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp500 Juta.

-

Baca juga: Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Hapus Hukumannya, Status Tetap Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi


*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Amnesti Hasto, Keberadaan Harun Masiku Terendus Setelah Lima Tahun Buron", https://nasional.kompas.com/read/2025/08/07/05483821/usai-amnesti-hasto-keberadaan-harun-masiku-terendus-setelah-lima-tahun-buron

*Sebagian juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apa Itu Amnesti? Dapat Menghapus Hukuman Pelaku Tindak Pidana," https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/08/apa-itu-amnesti-dapat-menghapus-hukuman-pelaku-tindak-pidana

 

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved