Hasto Dapat Amnesti
Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Hapus Hukumannya, Status Tetap Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi
KPK menyebut amnesti untuk Hasto hanya menghapus hukumannya bukan menghapus statusnya sebagai orang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dengan disetujui oleh DPR.
Terkait hal tersebut akhirnya KPK memberikan pernyataan terkait amnesti dari Hasto Kristiyanto.
Dimana KPK menyebut amnesti untuk Hasto hanya menghapus hukumannya bukan menghapus statusnya sebagai orang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti yang diketahui eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tersebut hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Tanak menjelaskan, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Namun, esensinya adalah menghapuskan hukuman, bukan menghilangkan fakta perbuatan pidananya.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dalam sidang pada Kamis (31/7/2025) telah menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.
Momen Kebebasan dan Kehadiran di Kongres PDIP
Setelah surat keputusan presiden (Keppres) diterima KPK pada Jumat malam, Hasto Kristiyanto langsung dibebaskan.
Dengan wajah semringah dan tanpa rompi tahanan oranye, Hasto keluar dari Gedung KPK disambut pekik "Merdeka" dari para simpatisan.
Usai bebas, Hasto tidak langsung pulang, melainkan mengajak tim pengacaranya, termasuk Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, untuk makan sate padang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Sehari setelahnya, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto Kristiyanto membuat kejutan dengan hadir di arena Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.