Pelaku Judol Ditangkap
5 Pembobol Judol Bikin Rugi Bandar Jadi Tersangka, Akali Sistem dengan Buat Puluhan Akun
Judi online (judol) kerap merugikan masyarakat dan oleh pemerintah dicanangkan mesti dijadikan musuh bersama.
Editor:
Glendi Manengal
Kolase foto KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
TERSANGKA: Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Para tersangka berhasil akali sistem hingga buat bandar alami kerugian.
Dan semua akun hingga nomor itu tidak menggunakan identitas.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.
"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.
(Sumber Kompas.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelaku Judol Ditangkap
PLN akan Hentikan Aliran Listrik Selama 8 Jam di Manado Minahasa dan Bitung, Ini Waktu dan Lokasinya |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Minahasa Hadiri Pencanangan Program BIAS Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Tondano |
![]() |
---|
Cerita Michael Thungari, Awalnya Pebisnis dan Pecinta Olahraga, Kini Pimpin Sangihe |
![]() |
---|
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Orang Tua di Minahasa Utara Sebut Vaksin Imunisasi ke Anak Baik untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.