Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Judol Ditangkap

5 Pembobol Judol Bikin Rugi Bandar Jadi Tersangka, Akali Sistem dengan Buat Puluhan Akun

Judi online (judol) kerap merugikan masyarakat dan oleh pemerintah dicanangkan mesti dijadikan musuh bersama.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
TERSANGKA: Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Para tersangka berhasil akali sistem hingga buat bandar alami kerugian. 

Dan semua akun hingga nomor itu tidak menggunakan identitas. 

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.

"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

(Sumber Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved