Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahanan Meninggal

Tahanan Meninggal, Kejari Manado Diduga Abaikan HAM, Kuasa Hukum: Tak Punya Rasa Empati

Sorotan mengarah ke Kejaksaan Negeri Manado pasca seorang tahanannya meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Rhendi Umar: Tribun Manado.
TEGAS - Kuasa Hukum ‎Tahanan kota bernama Affe Afianti Corry Sengkey buka suara terkait masalah kliennya yang meninggal lantaran pembantaran tahanan untuk berobat tak direspon Kejari Manado. Pada Rabu 6 Agustus 2025 dirinya dengan tegas menyebut Kejari Manado tak punya rasa empati. 

‎TRIBUNMANADO.CO.ID - Sorotan mengarah ke Kejaksaan Negeri Manado pasca seorang tahanannya meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado, Sulawesi Utara, Rabu 6 Agustus 2025.

‎Tahanan kota bernama Affe Afianti tersebut tidak diberikan pembantaran untuk berobat oleh keluarga. 

‎Pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado waktu masih dipimpin oleh mantan Kajari Wagiyo. 

‎Affe diketahui terlibat dalam Kasus dugaan korupsi Incinerator Manado dan ditahan sejak Mei 2025 bersama tahanan lainnya. 

‎Hingga pada akhirnya kondisi Affe memburuk dan dirawat di RS Prof Kandou Manado yang kemudian meninggal dunia sekira pukul 05.00 WITA Rabu 6 Agustus 2025. 

‎Hal itu membuat keluarga Affe lewat kuasa hukum Corry Sengkey menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejari Manado

Kata dia, yang menjadi  kekecewaan terberat keluarga adalah pihaknya telah melakukan upaya hukum pembantaran kepada kliennya, akan tetapi tidak direspon oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Walhasil kliennya tersebut tidak dapat melakukan pengobatan.

"karena penyakitnya adalah kelainan usus yang menurut keluarga pengobatan yang ada di sini belum cukup memadai.

Sehingga keluarga mengajukan pembantaran untuk berobat di luar," ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu 6 Agustus 2025.

‎Namun sangat disayangkan permohonan untuk pembantaran itu tidak direspon.

Upaya keluarga juga melakukan koordinasi dengan pimpinan kejaksaan negeri untuk permohonan pembantaran sama sekali tidak direspon.  

‎Atas dasar tersebut, keluarga sangat kecewa dengan pihak Kejari Manado

Pihak keluarga menilai, Kejari tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan terhadap orang yang dalam keadaan sakit parah. 

‎"Tidak ada respon dari kejaksaan.

Upaya kami menyampaikan kepada Kajari Manado soal kondisi klien kami sudah kritis juga tidak ditanggapi, ini tentunya menurut kami merupakan tindakan pelanggaran HAM dan tidak manusiawi," tegas Corry Sengkey

‎Keluarga pun mengatakan bakal mengambil tindakan dengan melaporkan kejari Manado ke komisi kejaksaan.

‎Sementara untuk jenazah Affe menurut Corry Sengkey saat ini sudah dikirimkan ke keluarga di Bandung.

‎"Untuk biaya keberangkatan jenazah semua diurus oleh saya mewakili keluarga dan biaya juga semua murni ditanggung oleh keluarga.

Tidak ada dari Kejari yang memberikan bantuan apapun untuk jenazah," tukasnya. 

Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga ketika dikonfirmasi mengatakan pada saat tahap penyidikan tersangka Affe Afianti dilakukan tahanan kota oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota sampai juga saat serah terima tahap II sudah dilakukan penahanan kota," jelasnya Rabu (6/8/2025)

Kasipdsus menambahkan, bahwa dari tahanan memang telah mengajukan pembantaran kepada Kejari Manado.

"Iya benar mengajukan pembantaran mau ke Bandung, tapi guna proses memperlancar penyidikan yang mana tersangka sudah dilakukan penahanan kota, dikarenakan pertimbangan dari penyidik dalam keadaan kurang sehat," jelasnya

Kata dia, pihak Rutan pasti akan menolak jika ada tersangka ditahan dalam keadaan sakit.

Makanya pihaknya melakukan tahanan kota kepada tersangka.

"Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk melakukan tahanan Rutan, maka kita lakukan penahanan kota melihat dengan kondisi tersangka yang berobat, dan disini dimungkinkan di Provinsi Sulut yang memfasilitasi berobat," jelasnya (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved