Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahanan Meninggal

Tahanan Kota Korupsi Incinerator Manado Meninggal, Kejari Benarkan Ada Pengajuan Pembantaran

Kejari buka suara terkait meninggalnya seorang tersangka yang ditahan bernama Affe Afianti yang terjerat dugaan korupsi Incinerator Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KEJARI - Kantor Kejari Manado, Sulawesi Utara. Kejari Manado beri penjelasan terkait tahanan kota korupsi incinerator Manado meninggal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado buka suara terkait meninggalnya seorang tersangka yang ditahan bernama Affe Afianti yang terjerat dugaan korupsi Incinerator Manado.

Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga mengatakan pada saat tahap penyidikan tersangka Affe Afianti dilakukan tahanan kota oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota sampai juga saat serah terima tahap II sudah dilakukan penahanan kota," jelasnya Rabu (6/8/2025).

Kasipdsus menambahkan, bahwa dari tahanan memang telah mengajukan pembantaran kepada Kejari Manado.

"Iya benar mengajukan pembantaran mau ke Bandung, tapi guna proses memperlancar penyidikan yang mana tersangka sudah dilakukan penahanan kota, dikarenakan pertimbangan dari penyidik dalam keadaan kurang sehat," jelasnya.

Kata dia, pihak Rutan pasti akan menolak jika ada tersangka ditahan dalam keadaan sakit.

Makanya pihaknya melakukan tahanan kota kepada tersangka.

"Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk melakukan tahanan Rutan, maka kita lakukan penahanan kota melihat dengan kondisi tersangka yang berobat, dan disini dimungkinkan di Provinsi Sulut yang memfasilitasi berobat," jelasnya.

Sebelumnya, seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Manado Dikabarkan Meninggal Dunia, di RSUP Kandouw Manado, Rabu (6/8/2025).

Tahanan tersebut bernama Affe Afianti yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi Incinerator Manado.

Affe Afianti diketahui ditahan sejak Mei 2025 bersama tahanan lainnya. 

Terinformasi Affe menderita penyakit TBC.

Korban berulang kali diperiksa oleh penyidik Kejari Manado meski harus bolak-balik menggunakan alat bantu kursi roda.

Sempat mengajukan pembataran untuk berobat, namun terinformasi pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado waktu masih dipimpin oleh mantan Kajari Wagiyo. 

Hingga pada akhirnya kondisi AA memburuk dan dirawat di RS Prof Kandou Manado dan meninggal.

Sementara Itu Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga ketika dikonfirmasi sudah membenarkan meninggalnya korban.

"Iya benar sudah meninggal," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved