Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Cair Agustus - September 2025, Berikut Jumlah Bantuan Insentif yang Akan Didapat Guru Non-ASN

Info GTK ini merupakan portal resmi menyajikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Indri Panigoro
INSENTIF GURU - Ilustrasi uang bantuan, Selasa 5 Agustus 2025. Guru non-ASN atau guru honorer bakal dapat bantuan insentif. Rencananya bantuan dicairkan mulai Agustus-September 2025. Pemberian bantuan insentif bisa dicek di situs Info GTK. 

Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:

1. Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun

2. Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

3. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

4. Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

5. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik

Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif, guru non-ASN harus sudah memenuhi Persyaratan berikut.

1. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.

4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Terdata dalam Dapodik.

Sementara itu,untuk perubahan aturan dan aturan terbarunya adalah sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved