Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gunung Lokon Waspada

Pendaki Masih Naik Gunung Lokon Meski Status Waspada: Waktu Naik Belum Ada Larangan

Dion, seorang pendaki asal Langowan, Minahasa, mengaku baru saja turun dari Gunung Lokon dua hari lalu tanpa adanya larangan resmi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Yes
GUNUNG DI SULUT: Pemandangan Gunung Lokon dari puncak Gunung Empung, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (30/6/2025). Saat ini, Minggu 3 Agustus 2025 status Gunung Lokon ada di Level II Waspada. 

“Cuaca di sekitar gunung bervariasi, mulai dari cerah hingga mendung, dengan angin lemah hingga sedang bertiup ke arah selatan,” tambahnya.

Dari segi aktivitas kegempaan, PVMBG mencatat 1 kali gempa hembusan dengan amplitudo 30 mm dan durasi 27 detik, serta 6 kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 15–43 mm dan durasi 70–105 detik.

PVMBG pun mengeluarkan imbauan tegas bagi masyarakat dan wisatawan.

“Kami meminta agar tidak ada aktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Tompaluan, yang merupakan pusat aktivitas gunung,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap berada di dalam rumah jika terjadi letusan atau hujan abu.

“Jika berada di luar rumah, sebaiknya gunakan masker serta kacamata,” jelasnya.

Dr. Hadi menegaskan pentingnya masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, dan hanya mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait.

Apa Itu Level 2 dalam Status Gunung Api?

Status Level II (Waspada) dalam Aktivitas Gunung Api di Indonesia adalah tingkatan kedua dalam sistem peringatan dini aktivitas vulkanik yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Level II adalah peringatan dini bahwa aktivitas gunung api meningkat di atas normal, tapi belum sampai pada tahap kritis atau akan meletus dalam waktu dekat.

Gunung masih bisa diam, namun memperlihatkan perubahan gejala yang patut diwaspadai.

Kapan Level II Dikeluarkan?

PVMBG menetapkan status ini setelah pengamatan langsung dan analisis ilmiah, antara lain:

  • Kenaikan frekuensi dan energi gempa vulkanik (Vulkanik Dalam, Vulkanik Dangkal, Tremor, Hybrid).
  • Kenaikan suhu atau tekanan gas vulkanik (misal peningkatan emisi CO₂ atau SO₂).
  • Munculnya perubahan morfologi di kawah (misalnya terbentuk kubah lava baru).
  • Deformasi tubuh gunung (penggelembungan karena tekanan magma dari dalam).
  • Peningkatan suhu mata air panas, fumarol, atau kejadian embusan asap.

Mengapa Status Ini Dikeluarkan?

  • Memberi peringatan dini kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
  • Mengatur aktivitas manusia di sekitar kawah — biasanya radius aman 1-2 km dari kawah tidak boleh dimasuki.
  • Mempersiapkan logistik dan jalur evakuasi, bila sewaktu-waktu status naik ke Level III atau IV.
  • Menjaga keamanan pendaki, wisatawan, dan petani yang mungkin berada dekat lereng gunung.

Apa Dampaknya?

  • Aktivitas pendakian bisa dibatasi atau dihentikan di zona berbahaya.
  • Kegiatan masyarakat, termasuk pertanian, dapat dialihkan dari daerah rawan.
  • Pemerintah lokal biasanya mulai membentuk posko pemantauan dan kesiapsiagaan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 Tokoh Asal Sulawesi Utara Elly Lasut Dikabarkan Telah Menikah dengan Melly Karundeng

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved