Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera Merah Putih

Daftar 5 Larangan Penting Soal Penggunaan dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Ada Sanksi Pidana

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara. 

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
BENDERA: Ilustrasi bendera Merah Putih. Berikut 5 larangan penggunaan bendera merah putih. 

Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.

Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
 
(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved