Bendera Merah Putih
Daftar 5 Larangan Penting Soal Penggunaan dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Ada Sanksi Pidana
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara.
Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pancasila-dan-bendera-merah-putih-kumpulan-ucapan-hut-ke-76-ri-dalam-artikel-ini.jpg)