Penikaman di Manado
Pelajar 15 Tahun Tikam Teman karena Layangan, Polisi Amankan Pelaku di Bailang Manado
Seorang pelajar berinisial FD (15) ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap temannya sendiri
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar berinisial FD (15) ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap temannya sendiri, DGPS (15), pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 17.50 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan 4, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku bersama beberapa temannya, yang dipicu oleh masalah layangan putus yang ditemukan oleh FD.
Diduga tidak terima dengan ejekan yang dilontarkan korban, pelaku sempat pulang ke rumah, lalu kembali ke lokasi sambil membawa sebilah pisau jenis badik.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam korban di bagian punggung belakang.
Korban segera dilarikan ke RS Pancaran Kasih oleh pihak keluarga dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Kejadian tersebut memancing emosi warga sekitar yang menyaksikannya, namun berhasil dikendalikan setelah personel Polsek Bunaken dan Tim Patroli Rayon tiba di lokasi usai menerima laporan melalui call center darurat 112.
Kapolsek Bunaken, Ipda Abel Gabrienzaghy, menyatakan pihaknya segera melakukan langkah pengamanan dengan mengumpulkan informasi awal di lokasi kejadian (pullbaket), memeriksa sejumlah saksi, dan mengevakuasi pelaku dari potensi amukan massa.
"Pelaku kini telah kami serahkan ke SPKT Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Abel.
Dua orang saksi yang turut dimintai keterangan oleh polisi adalah MM (15), seorang pelajar, dan AD (65), seorang petani.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Bailang, Lingkungan 4.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bunaken mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat," tegasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.