Gosip Artis
Inilah Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Masuk Daftar Temuan BPOM
Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.
"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tulis BPOM dalam keterangannya.
Menariknya, nama produk dari jenama Reza Gladys ini juga sempat disebut dalam sidang kasus Nikita Mirzani yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kesaksiannya, Dokter Oky Pratama sempat menyinggung temuan BPOM terkait produk tersebut, semakin memperkuat sorotan terhadap praktik kosmetik yang dinilai menyalahi aturan.
(TribunStyle.com/Ika Bramasti).
Sumber: TribunStyle.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Karen Hertatum, Istri Dede Sunandar Tinggalkan Suaminya karena Ketahuan Selingkuh dengan LC |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap! Ternyata Ayu Ting Ting Sudah Punya Gebetan Baru, Ayah Rojak Spill Calon Mantunya |
![]() |
---|
Drama Perceraian Berlanjut, Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina untuk Keempat Kalinya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Isi Gugatan Cerai Meiza Aulia Coritha untuk Eza Gionino usai 7 Tahun Nikah |
![]() |
---|
Murkanya Chika Jessica saat Tahu Ponakanya Jadi Korban Salah Pukul Polisi: Nyawa Nggak Bisa diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.