Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Inilah Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Masuk Daftar Temuan BPOM

Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.

Editor: Indry Panigoro
Wartakota/Dwi Rizky/tangkapan layar Instagram @bpom_ri)
DOKTER: Potret dr. Reza Gladys saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024) dan kolase tangkapan layar Instagram @bpom_ri) 

"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tulis BPOM dalam keterangannya.

Menariknya, nama produk dari jenama Reza Gladys ini juga sempat disebut dalam sidang kasus Nikita Mirzani yang digelar Kamis, 31 Juli 2025. 

Dalam kesaksiannya, Dokter Oky Pratama sempat menyinggung temuan BPOM terkait produk tersebut, semakin memperkuat sorotan terhadap praktik kosmetik yang dinilai menyalahi aturan.

(TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Sumber: TribunStyle.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved