Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Inilah Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Masuk Daftar Temuan BPOM

Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.

Editor: Indry Panigoro
Wartakota/Dwi Rizky/tangkapan layar Instagram @bpom_ri)
DOKTER: Potret dr. Reza Gladys saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024) dan kolase tangkapan layar Instagram @bpom_ri) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran produk kosmetik ilegal dan berisiko di Indonesia.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu produk kecantikan dari jenama milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yakni serum "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell". 

Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.

Pada unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025, BPOM membeberkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. 

BPOM membeberkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. 
PRODUK REZA GLADYS TERBUKTI ILEGAL - Pada unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025, BPOM membeberkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. 

Salah satu temuan penting adalah adanya produk yang disalahgunakan dalam metode penggunaannya.

Dalam pengumuman tersebut, BPOM menyoroti pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan kosmetik

Banyak produk yang digunakan dengan teknik menyerupai tindakan medis seperti pemakaian jarum suntik atau microneedle padahal seharusnya hal ini termasuk dalam ranah medis bukan kosmetik.

BPOM menjelaskan lebih lanjut tentang batasan definisi produk kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.

PRODUK REZA GLADYS TERBUKTI ILEGAL - BPOM menjelaskan lebih lanjut tentang batasan definisi produk kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.
PRODUK REZA GLADYS TERBUKTI ILEGAL - BPOM menjelaskan lebih lanjut tentang batasan definisi produk kosmetik sesuai regulasi yang berlaku. (Tangkapan layar Instagram @bpom_ri)

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM dalam unggahan tersebut.

Dengan mengacu pada definisi tersebut, BPOM memperjelas bahwa produk yang penggunaannya menembus lapisan kulit tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kosmetik.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM juga mengingatkan pentingnya sterilisasi dan keterlibatan tenaga medis profesional dalam prosedur injeksi. 

Risiko yang muncul jika produk semacam itu digunakan sembarangan sangatlah tinggi.

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.

Tidak hanya berhenti pada peringatan, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin edar hingga pemusnahan produk. 
Untuk pelanggaran yang lebih serius, jeratan pidana pun menanti.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved