Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Kunci Kurir Wanita

Heboh Oknum Polisi Kunci Seorang Kurir Wanita di Rumahnya, Begini Nasib Pelaku

Identitas pelaku yakni Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
KASUS PELECEHAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, Oknum Polisi Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng. Bripda S diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial ST (23), seorang kurir online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh seorang perempuan jadi korban pelecehan oleh oknum polisi.

Kasus tersebut terjadi di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.

Dimana korbannya merupakan seorang kurir wanita.

Identitas pelaku yakni Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.

Patsus atau Penempatan Khusus adalah bentuk hukuman disiplin internal dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Patsus bukan penahanan pidana, melainkan pengamanan administratif yang dilakukan oleh Provos Polri untuk memudahkan pemeriksaan dan menjaga ketertiban internal.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi memastikan oknum polisi tersebut kini telah diamankan.

"Terduga pelaku menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng," kata dia.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal.

Amrisal menegaskan, jika terbukti bersalah, Bripda S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, diduga melecehkan seorang kurir perempuan berinisial ST.

Dugaan pelecehan terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.

Korban telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mateng. 

Laporan itu diterima pada Selasa (29/7/2025).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin," kata Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Ia belum bisa memberikan detail keterangan karena proses penyelidikan masih berjalan.

"Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfokan kembali. Mohon waktu," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Aksi dugaan pelecehan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) pagi saat korban tengah mengantarkan pesanan ke rumah pelaku.

Tiba-tiba pelaku memaksa masuk korban dan mengunci rumahnya.

Korban pun diminta untuk melayani nafsu bejat S, namun ST menolaknya.

"Peristiwa itu bermula saat saya mengantarkan pesanan pelaku di rumahnya. Pelaku secara tiba-tiba mengunci pintu rumahnya. Pelaku menahan saya untuk melayani nafsu nekat oknum tersebut," demikian isi laporan korban di Polres Mateng, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Korban pun berhasil kabur dan melaporkan tindakan ini ke polisi.

AKBP Hengky menambahkan, saat ini kasus dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar.

"Nanti keterangan lebih jelasnya akan diberikan setelah kasus tersebut sudah diambil alih oleh Propam Polda Sulbar," pungkasnya.

Sementara itu korban ST saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mateng.

Ia didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.

Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga proses hukum selesai.

"Kami akan dampingi sampai hasil akhir," tegas Nirwana di Mapolres Mateng.

Pihaknya juga menyiapkan psikolog karena korban trauma.

"Kami menunggu jadwal psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban," tambahnya.

(Sumber TribunSulbar)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved