Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya

erikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya. Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri hingga timbal

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
KOSMETIK - Illustrasi AI. Berikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya

Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri hingga timbal

Produk-produk ini termasuk di antaranya produk impor

kini dilarang beredar demi keselamatan konsumen.

Juga diantaranya ada produk lokal

Penarikan produk berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama April hingga Juni 2025.

“Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Efek samping kosmetik mengandung bahan berbahaya

Taruna menjelaskan, sebagian besar kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi mengganggu kesehatan konsumen berdasarkan hasil sampling dan pengujian.

Bahan-bahan yang ditemukan, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Taruna menerangkan, bahaya yang ditimbulkan bahan-bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan sampai berat.

Ia mencontohkan efek samping merkuri yang bisa menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Selain itu, asam retinoat juga bisa membuat kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil yang bersifat teratogenik.

Di sisi lain, kandungan hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

“Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak,” kata Taruna.

“Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi,” tambahnya.

Sanksi bagi produsen kosmetik yang melanggar

Taruna menyampaikan, BPOM sudah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini.

Tindakan tegas dilakukan dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi penghentian aktivitas produksi, peredaran, dan importasi.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuh Taruna.

BPOM juga menelusuri kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Taruna Ikrar.

Daftar kosmetik yang ditarik BPOM

BPOM merinci nama-nama kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya.

Berikut daftar lengkapnya:

1.    AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2.    ASTRID GLOW'S Body Serum Booster

3.    BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4.    CHARISMALUX Acne Treatment

5.    CHARISMALUX Extra Whitening

6.    EMGLOW Night Cream X2T Acne

7.    GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

8.    HRA COSMETIC Facial Wash

9.    HRA COSMETIC Toner

10. KHOJATI DELUX SURMA

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

12. MILA GLOW Night Cream

13. MUFIA Brightening Night Cream

14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop

15. NAYURA BEAUTY Toner

16. NCGLOW Day Cream

17. NCGLOW Facial Wash

18. NCGLOW Night Cream Premium

19. NEW WSP Day Cream

20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream

21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone

22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

25. SH BEAUTY Night Cream

26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream

27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream

28. SW GLOW'S Handbody

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

32. WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

34. MC / -

Masyarakat juga bisa menyimak informasi lengkap mengenai nama produsen, nomor izin edar, hingga kandungan rinci masing-masing kosmetik yang ditarik BPOM melalui link:

Daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditarik BPOM.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved