Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Tarif Listrik Agustus 2025: Cek Rincian Harga per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 6.600 VA

Berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan 450 hingga 6.600 VA mulai 1 Agustus 2025

Editor: Erlina Langi
Illustrasi/Tribun Manado
TARIF - Illustrasi meteran listrik. Daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Daftar tarif listrik per kWh berikut untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 6.600 VA dipastikan tidak naik atau tetap seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu pada 27 Juni 2025.

Tarif listrik untuk periode triwulan III (Juli-September) 2025 dipastikan tidak akan berubah. 

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga miskin, UMKM, dan industri kecil.

Tarif listrik per kWh daya 450 VA hingga 6.600 VA mulai 1 Agustus 2025

Penetapan tarif listrik mengikuti aturan baru dari pemerintah lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan itu, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam rincian tarif yang sudah ditetapkan, daya listrik 450-6.600 VA mencakup pelanggan golongan subsidi, rumah tangga, bisnis, pelayanan sosial, fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan 450 hingga 6.600 VA mulai 1 Agustus 2025:

Tarif listrik per kWh keperluan rumah tangga mulai 1 Agustus 2025:

- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh keperluan bisnis mulai 1 Agustus 2025:

- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Tarif listrik per kWh fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum mulai 1 Agustus 2025:

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik per kWh pelayanan sosial mulai 1 Agustus 2025:

- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.

Tarif listrik subsidi per kWh rumah tangga mulai 1 Agustus 2025:

- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Semua tarif di atas akan berlaku hingga akhir September 2025. 

Selama tidak ada perubahan kebijakan, Anda tak perlu khawatir soal biaya listrik dalam waktu dekat.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved