Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi Mulai 23 Juni 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif listrik triwulan II untuk 13 pelanggan golongan non-subsidi

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
LISTRIK: Foto ilustrasi pengisian token listrik. Daftar tarif listrik berlaku 23 Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah selalu menetapkan tarif listrik per triwulan.

Biasanya ada perubahan, namun biasanya juga tidak.

Kali ini mereka mengumumkan tarif listrik terbaru.

Baca juga: Update Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga, Berlaku Mulai 16 Juni 2025

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka menetapkan rincian tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Namun secara umum tidak ada perubahan untuka tarif listrik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif listrik triwulan II untuk 13 pelanggan golongan non-subsidi diputuskan tetap atau sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Di sisi lain, tarif listrik 24 pelanggan golongan subsidi tidak mengalami penyesuaian dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai Senin (23/6/2025)?

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai 23 Juni 2025

Penetapan tarif listrik triwulan II diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved