Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Rekening Menganggur Bisa Diblokir, PPATK Wanti-Wanti Masyarakat Waspada

Menurut PPATK, rekening yang dibiarkan terbengkalai sangat rentan diambil alih oleh pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan alat transaksi ilegal.

Tayang:
Istimewa/HO
DIBLOKIR - Rekening Menganggur Bisa Diblokir, PPATK Wanti-Wanti Masyarakat Waspada 

Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.

Hal tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan atau menghubungi PPATK guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

Pemberitahuan juga ditujukan kepada ahli waris atau pun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

PPATK juga menjelaskan prosedur reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara:

Berikut langkah-langkahnya:

  • Nasabah diwajibkan mengisi formulir pengajuan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
  • Setelah itu, nasabah tinggal menunggu proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK
  • Proses tersebut berlangsung selama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini tergantung pada kelengkapan serta kesesuaian data dan hasil penelaahan. Total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja
  • Nasabah dapat memeriksa secara mandiri untuk mengetahui apakah rekeningnya telah dibuka atau diaktifkan kembali, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, maupun dengan menanyakan langsung ke bank.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait rekening bank diblokir PPATK bisa mengunjungi akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved