Berita Nasional
Rekening Menganggur Bisa Diblokir, PPATK Wanti-Wanti Masyarakat Waspada
Menurut PPATK, rekening yang dibiarkan terbengkalai sangat rentan diambil alih oleh pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan alat transaksi ilegal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Punya rekening bank tapi jarang dipakai? Mulai sekarang, sebaiknya lebih waspada.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan berisiko diblokir atau dihentikan sementara.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun baik penyetoran, penarikan, maupun transferselama periode tertentu.
Baca juga: Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece Viral, Simbol Perlawanan atau Ekspresi Kreatif?
Durasi ini dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, namun rata-rata berada di kisaran 3 hingga 12 bulan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Beberapa di antaranya bahkan digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, transaksi narkotika, hingga sebagai penampung hasil judi online.
“Rekening yang dibiarkan menganggur sangat rentan diambil alih dan dijadikan alat kejahatan finansial,” ungkap perwakilan PPATK dalam keterangan resminya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau dan menggunakan rekening mereka secara berkala.
Selain untuk menjaga keamanan finansial pribadi, langkah ini juga turut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi berbasis digital.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Lalu, rekening bank apa saja yang diblokir PPATK? Simak daftarnya berikut ini.
Rekening bank apa saja yang diblokir PPATK?
PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.