Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara eks HGU Puskud Provinsi Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara eks HGU Puskud Provinsi Sulut.

Berikut lima fakta penting terkait kasus ini:

1.Total Kerugian Negara Mencapai Rp180 Miliar

Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyebut nilai kerugian negara akibat praktik pengalihan lahan secara ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Alhamdulilah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara," jelasnya.
 
2. Dua Tersangka Lain, Satu Telah Meninggal Dunia

Selain TM, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka:

FT, mantan pengurus Puskud Sulut, yang telah meninggal dunia.

SA, seorang direktur PT Sulenco yang berdomisili di Jakarta.

"Yang satunya sudah meninggal selaku pengurus Puskud, sementara tersangka satunya masih hidup Inisial SA yang berdomisili di Jakarta," jelasnya.
 
3. Penyitaan 169 Hektar Lahan di Inobonto

Tim Penyidik Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sulut yang dipimpin Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir SH MH telah menyita 169 hektare lahan eks HGU Puskud di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penyitaan dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyitaan Kejati Sulut No: Print-679/P.1/Fd.1/07/2022
  • Surat Penetapan PN Manado No: 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd
  • Kedua surat tersebut dikeluarkan tanggal 12 Juli 2022.

5. Sebagian Lahan Kini Dikuasai Perusahaan Semen

Dari 169 hektar tanah yang disita:

50 hektar saat ini dikuasai PT Conch North Sulawesi Cement

119 hektar lainnya masih terkait dalam sertifikat HGU lama atas nama PUSKUD Sulut

Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved