Kejati Sulut
Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara eks HGU Puskud Provinsi Sulut.
Berikut lima fakta penting terkait kasus ini:
1.Total Kerugian Negara Mencapai Rp180 Miliar
Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyebut nilai kerugian negara akibat praktik pengalihan lahan secara ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Alhamdulilah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara," jelasnya.
2. Dua Tersangka Lain, Satu Telah Meninggal Dunia
Selain TM, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka:
FT, mantan pengurus Puskud Sulut, yang telah meninggal dunia.
SA, seorang direktur PT Sulenco yang berdomisili di Jakarta.
"Yang satunya sudah meninggal selaku pengurus Puskud, sementara tersangka satunya masih hidup Inisial SA yang berdomisili di Jakarta," jelasnya.
3. Penyitaan 169 Hektar Lahan di Inobonto
Tim Penyidik Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sulut yang dipimpin Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir SH MH telah menyita 169 hektare lahan eks HGU Puskud di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penyitaan dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyitaan Kejati Sulut No: Print-679/P.1/Fd.1/07/2022
- Surat Penetapan PN Manado No: 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd
- Kedua surat tersebut dikeluarkan tanggal 12 Juli 2022.
5. Sebagian Lahan Kini Dikuasai Perusahaan Semen
Dari 169 hektar tanah yang disita:
50 hektar saat ini dikuasai PT Conch North Sulawesi Cement
119 hektar lainnya masih terkait dalam sertifikat HGU lama atas nama PUSKUD Sulut
Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Badan Pertanahan Nasional
Sulawesi Utara
Provinsi Sulut
Andi Muhammad Taufik
Jakarta
Bolaang Mongondow
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pengalihan Ex HGU Puskud Provinsi Sulut, 1 Tersangka Meninggal |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPN Bolmong Ditahan Kejati Sulut, Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Rp 180 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Andi Muhammad Taufik, Kajati Sulut yang Akrab Kasus Terorisme dan Pernah Disandera di Poso |
![]() |
---|
Kajati Sulut Sambut Baik Kedatangan Jajaran Tribun Manado: Media Adalah Sahabat Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.