Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar

Lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PENAHANAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara saat melakukan penahanan kepada seorang tersangka dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara. Tersangka diketahui adalah Mantan Kepala BPN Bolmong Inisial TM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.

Kasu ini kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sulut:

1. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Satu di Antaranya Telah Meninggal

Kejaksaan Tinggi Sulut telah menetapkan tiga tersangka:

  • TM, mantan Kepala BPN Bolaang Mongondow
  • FT, mantan pengurus Puskud Sulut yang sudah meninggal dunia
  • SA, salah satu direktur PT Sulenco yang berdomisili di Jakarta.

2. Negara Dirugikan Rp187 Miliar

Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara telah diperoleh dari BPKP Perwakilan Sulut.

"Alhamdulillah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara," jelasnya.

Kerugian ini diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan para tersangka yang memperkaya diri sendiri dan korporasi.

3. Modus: Peralihan Lahan Eks HGU ke PT SBC dan Dijual Lagi ke Investor

HGU yang sebelumnya dikuasai oleh Puskud Sulut tidak dikembalikan ke negara setelah masa berlaku berakhir, melainkan dialihkan ke PT SBC oleh tersangka SA.

“Sebenarnya PT ini hanya alasan saja untuk mencari tanah bekas HGU, yang tujuannya bukan untuk membangun PT itu tetapi dialihkan ke pihak lain untuk mencari keuntungannya sendiri,” kata Kajati.
 
4. Barang Bukti: 169 Hektare Tanah Disita

Tim Penyidik Apidsus Kejati Sulut telah menyita 169 hektare tanah di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejati dan Pengadilan Negeri Manado tanggal 12 Juli 2022.

Rinciannya:

50 hektare tanah eks HGU yang saat ini dikuasai PT Conch North Sulawesi Cement.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved