Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Sulut: Sentralisasi GMIM hingga Rekomendasi Penutupan Perusahaan di Minsel

Sejumlah topik berita menjadi sorotan pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), hingga Rabu (30/7/2025).

TribunManado
BERITA POPULER - Kolase foto. Sejumlah topik berita menjadi sorotan pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), hingga Rabu (30/7/2025). Di antaranya penyitaan uang milik GMIM yang berimbas ke prosedur penyetoran sentralisasi, rekomendasi penutupan PT KJL oleh DPRD Minsel, hingga cerita keluarga Apolos yang kini masih setia menjaga dan merawat makam Imam Bonjol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah topik berita menjadi sorotan pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), hingga Rabu (30/7/2025).

Di antaranya penyitaan uang milik GMIM yang berimbas ke prosedur penyetoran sentralisasi, rekomendasi penutupan PT KJL oleh DPRD Minsel, hingga cerita keluarga Apolos yang kini masih setia menjaga dan merawat makam Imam Bonjol.

Berikut rangkuman berita populer Minsel edisi hari ini.

1. Imbas Uang GMIM Disita Polda Sulut, Penyetoran Sentralisasi Kini Wajib Tunai ke Kantor Sinode

Uang miliaran rupiah milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) disita Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyebut penyitaan tersebut untuk proses penyidikan.

"Jadi untuk sementara uang tersebut tidak bisa digunakan,"ujar Alamsyah, via whatsApp,
Selasa (29/7/2025).

Menindaklanjuti penyitaan tersebut, BPMS GMIM mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga GMIM terkait penyetoran sentralisasi.

Dalam surat bernomor K 1438/PPD.VII/07 - 2025 bertanggal 29 Juli 2025 itu disebut 3 poin.

Poin pertama, penyetoran sentralisasi dilakukan secara tunai di kantor Sinode GMIM melalui bidang perbendaharaan dan keuangan. Tidak lewat virtual account atau transfer tunai.

Poin kedua sentralisasi berlangsung di hari kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Poin ketiga menyebut pemberitahuan tersebut berlangsung sejak tanggal surat dikeluarkan hingga pemberitahuan selanjutnya.

Disebut bahwa keputusan ini diambil lewat rapat BPMS GMIM tanggal 28 Juli 2025.

Sejumlah Pendeta mengaku kebijakan tersebut memberatkan. Pasalnya mereka harus melakukan sentralisasi secara manual dengan membawa uang langsung ke kantor sinode.

Baca selengkapnya

2. Terus Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Minsel Rekomendasikan Penutupan PT KJL, Buntut Laporan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), merekomendasikan penutupan terhadap operasional PT Kelapa Jaya Lestari (KJL).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved