Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Pemindahan Makam Pahlawan

Balai Pelestarian Kebudayaan Sulutgo Bertemu Keluarga RW Mongisidi Terkait Wacana Pemindahan Makam

"Namun itu tahun 1950an setelah Robert Wolter Mongisidi dieksekusi," jelas Faiz ketika dihubungi Tribunmanado.com, Senin (28/7/2025).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Alfa Pattyranie
RW MONGISIDI - Patung RW Mongisidi di Jalan Mogandi Satu, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Muncul wacana pemindahan makam Robert Mongisidi dari Sulsel ke Sulut. 

Berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Umum Kodam XIII/Merdeka Nomor B/177/VII/2025, perintah pemindahan diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto hanya secara lisan.

Padahal, makam Imam Bonjol dan Kyai Mojo berstatus Cagar Budaya Nasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 266/M/2016 dan Nomor 267/M/2016.

Artinya, keduanya dikelola oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulut Gorontalo yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kebudayaan RI.

Namun, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo justru tak diajak berunding pada tahap pembahasan awal. 

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Genap 54 Tahun, Dikenal Dekat dengan Media, Seperti Ini Foto-fotonya

Baca juga: Doa Kristen: Berserah kepada Tuhan di Tengah Kekhawatiran Hidup

Kapokja Pelindungan/PPNS Cagar Budaya (Arkeolog) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo Faiz Muhammad Anis Kaba pun menyayangkan hal tersebut.

Bahkan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo tak masuk daftar instansi yang diundang dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (23/7/2025).

"Dalam proses pembahasan awal, dalam daftar undangan itu hanya melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Sulawesi Utara, Pemda Manado, dan Pemda Kabupaten Minahasa," ujarnya ketika dihubungi Tribunmanado.com melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025). 

Menurut Faiz, pemindahan sebuah Cagar Budaya Nasional harus ada alasan yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 soal Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, proses pemindahan hanya boleh dilakukan untuk tujuan penyelamatan dan pengamanan dengan situasi biasa ataupun darurat.

Status lahan keduanya pun tidak dalam kondisi terancam.

"Kompleks Makam Kyai Mojo itu juga status selain Cagar Budaya Nasional, status lahannya juga sudah menjadi lahan pemerintah jadi sudah disertifikasi," tambah Faiz.

Kompleks Makam Kyai Mojo dengan luas 6.059 m2 tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 18.03.22.11.4.00006 Pemegang Hak Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sekarang Kementerian Kebudayaan).

Di sisi lain, pihaknya juga masih menegosiasi lahan makam Imam Bonjol dengan masyarakat sekitar yang notabene adalah keturunan pengikuti Imam Bonjol, Apolos Minggus.

Namun, makam Imam Bonjol juga tidak dalam kondisi terancam lantaran keturunan Apolos Minggus tersebut masih mengurus dengan baik.

MAKAM IMAM BONJOL - Makam Tuanku Imam Bonjol di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (28/7/2025). Keluarga juru kunci menolak wacana pemindahan makam.
MAKAM IMAM BONJOL - Makam Tuanku Imam Bonjol di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (28/7/2025). Keluarga juru kunci menolak wacana pemindahan makam. (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)

Selain itu, tak ada potensi bencana di sekitarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved