Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap Alasan Polda Sulut Buka Blokir Rekening Sinode GMIM
Rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali setelah sebelumnya diblokir. Pihak Polda Sulut menjelaskan alasan pembukaan blokir rekening tersebut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.
Montolalu menjelaskan, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.
Dari rekening Sinode GMIM itu, gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus disharing secara RTGS.
"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.
Ungkap dia lagi, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat yang terdiri dari berbagai latar ekonomi.
"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.
Yang jadi pertanyaan adalah mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM.
"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.
Montolalu meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.
Kuasa hukum lainnya, Notje Karamoy juga meminta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja.
5 Tersangka
Ada 5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydy Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Semuanya mereka ditahan. Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, JPU Hadirkan Eks Inspektur Sulut Mecky Onibala Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Keterangan Saksi Albert Mamarimbing |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Dilanjutkan di PN Manado, Hanya Ada 4 Terdakwa |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Hakim Ketua Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tegur Keras Saksi Melky Matindas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.