Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Ratusan Juta Rupiah Gaji Dosen Universitas Prisma Manado Belum Dibayar: Yayasan Tidak Ada Niat Baik

Lanjut Jein, pihak dosen yang saat ini menuntut haknya, sudah beberapa kali berusaha mempertanyakan gaji.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
DOSEN: Para dosen Universitas Prima Manado dan kuasa hukum saat melakukan konferensi pers Jumat (25/07/2025). Konfrensi pers ini berkaitan dengan gaji mereka yang yang tak terbayarkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan dosen Universitas Prima Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuntut hak atau gaji yang hingga saat ini ada ratusan juta rupiah diduga belum terbayar. 

Hal Itu dikatakan Maniku Jein bersama dua dosen lainnya Gratia Nova dan Claudya Watulingas dan kuasa hukum saat melakukan konferensi pers pada, Jumat (25/07/2025).

Maniku menjelaskan, pembayaran gaji sudah mulai tersendat atau hanya dibayar cicil per bulan.

“Jadi gaji kami Januari dibayarkan Februari, berikutnya terlambat lagi, dan itu sudah sejak 2020, hingga saat ini sudah menunggak ada yang hampir 300 jutaan rupiah,” ujar Jein.

Lanjut Jein, pihak dosen yang saat ini menuntut haknya, sudah beberapa kali berusaha mempertanyakan gaji.

DOSEN: Para dosen Universitas Prima Manado dan kuasa hukum saat melakukan konferensi pers Jumat (25/07/2025). Konfrensi pers ini berkaitan dengan gaji mereka yang yang tak terbayarkan.
DOSEN: Para dosen Universitas Prima Manado dan kuasa hukum saat melakukan konferensi pers Jumat (25/07/2025). Konfrensi pers ini berkaitan dengan gaji mereka yang yang tak terbayarkan. (Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku)

Bahkan mediasi pun sudah dilakukan namun tidak pernah dihadiri oleh rektor atau ketua yayasan.

“Tdak pernah mendapat keputusan yang pasti karena tidak dihadiri langsung oleh pimpinan yayasan, mereka tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,"katanya lagi.

Ia juga menyebut sudah pernah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulut, tapi pihak rektor dan yayasan hanya diwakili oleh pengacara mereka, jadi tidak ada keputusan pasti.

"Masalah ini sudah kami laporkan ke pihak dinas tenaga kerja,” ungkapnya.

Menurutnya ada 15 dosen yang secara terbuka mempertanyakan gaji atau hak yang belum terbayarkan.

Tapi kloter pertama sudah melakukan upaya hukum.

Bukan cuma belum terbayarkan, tapi ada juga pemotongan 25 persen sepihak dari pihak universitas.

“Di kelompok kami ada 7 dosen, yang sudah memberikan kuasa ke pengacara untuk melakukan upaya hukum, bukan cuma gaji, tapi ada pemotongan 25 persen,” terangnya.

Sementara itu, Max Donald Jacobus,SH., S.Sos, MM dan Edwin Melky Wilar, SH selaku pengacara yang mendampingi tujuh orang dosen menuntut hak gaji, menegaskan akan membawa masalah ini ke proses hukum.

“Kami sudah siapkan gugatan yang akan diajukan ke pengadilan industrial PN Manado,” kata Jacobus didampingi Wilar.

Tentang Universitas Prisma Manado

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved