Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos 2025

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bansos

Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun 2025.

TribunManado/Lin
BANSOS 2025 - Ilustrasi uang. Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun 2025. Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut cara cek penerima bansos. 

• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Kategori Masyarakat yang Tak Lagi Layak Menerima Bansos, Kata Mensos Gus Ipul

Kategori Penerima BPNT

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 per tahap.

Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, sama seperti PKH.

Dananya disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Di wilayah tanpa layanan bank, BPNT bisa dicairkan secara tunai lewat jaringan pos.

Saldo bantuan akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah. Dengan sistem ini, pemerintah ingin bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan meminimalkan penyalahgunaan.

Berikut syarat-syarat penerima bansos BPNT:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.

• Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).

• Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya.

• Bukan petugas pendamping sosial.

• Tentang Program PKH dan BPNT

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved