Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KM Barcelona Alami Musibah

Terungkap 6 Pasal yang Menjerat Nahkoda Seusai Ditetapkan Tersangka Kebakaran KM Barcelona

Terungkap pasal yang menjerat nahkoda atas kebakaran KM Barcelona di Pulau Talise, Minut, Sulut, Minggu (20/7/2025) siang.

Tribun Manado/Handout
TERSANGKA: Pasal yang menjerat nahkoda IB atas insiden kebakaran KM Barcelona di Pulau Talise, Minut, Sulawesi Utara pada Minggu (20/7/2025) siang. Nahkoda kapal ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut atas kejadian kebakaran KM Barcelona VA. 

Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado menangani sejumlah pasien korban kebakaran KM Barcelona V A.

Disebutkan pasien yang dirawat berjumlah 3 orang dari total 16 pasien.

Kepala RS Bhayangkara Tingkat III Manado Kompol dr. Chandra Tanoeisan, Sp.KFR, MARS ketiga pasien dirawat sejak hari Minggu, 20 Juli 2025

"Hingga kini masih dirawat secara intensif oleh tenaga medis di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.

Ketiga pasien berjenis kelamin perempuan ini merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Karumkit Bhayangkara Selas (22/7/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, ada sebanyak 57 korban kebakaran KM Barcelona VA yang dirawat di beberapa rumah sakit, dan 16 korban di antaranya dirawat di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.

"Mudah-mudahan kondisi korban segera membaik dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah," singkatnya.

Jasa Raharja Jamin Korban KM Barcelona 5

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap para korban.

Khususnya untuk korban meninggal dunia. 

"Kami memastikan yang bersangkutan  benar penumpang KM Barcelona.

Kita pastikan siapa ahli warisnya," kata Dicky, Selasa (22/7/2025). 

Adapun santunan yang diberikan, ahli waris korban meninggal masing-masing Rp 50 juta.

Sementara korban yang dirawat di RS mendapatkan tanggungan maksimal Rp 20 juta. 

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1  juta dan Rp 500 ribu.

Petugas Jasa Raharja telah melakukan verifikasi ke rumah ahli waris di Kepulauan Sangihe.

Ia memastikan, penyerahan santunan akan diserahkan ke keluarga setelah jenazah tiga di Talaud.

Ia memastikan, santunan diberikan kepada penumpang yang sah, yakni mereka yang terdaftar dalam manifest pelayaran.

Ia menjelaskan, saat peristiwa nahas itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Pihaknya telah membentuk dua tim penanganan korban yang  ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

Dikatakan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini.

Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja.

Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved