Kasus Tom Lembong
Tom Lembong Divonis 4,5 tahun penjara, Anggota DPR: Kalau Melihat Sekilas Memang Agak Aneh
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan
“Putusan itu satu kesatuan. Jangan dilihat hanya dari permukaan. Kita harus pahami betul konteksnya,” ucapnya.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Mendag era Presiden Joko Widodo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) selama tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, kebijakan impor GKM yang diambil Tom Lembong dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117.
"Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor," kata hakim anggota Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor GKM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,7 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa sebesar Rp 578 miliar.
Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim Alfis Setiawan.
(Sumber Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.