Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk OBA

Inilah 15 Produk Obat Bahan Alam yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Berikut 15 produk obat bahan alam (OBA) yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM per Juli 2025.

Editor: Frandi Piring
Dok. Meta AI
OBA - Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM per Juli 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 15 produk obat bahan alam (OBA) yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per Juli 2025 :

1. Bubalus

2. Linzi Don Mai Dan

3. Sultan

4. Raja Jahanam

5. Kapsul Tradisional Spontan

6. DAUN MUJARAB

7. PUSAKA DAYAK X-TRA STRONG

8. NEW GALI-GALI

9. NEW URAT KUDA FORMULA PLUS

10. Sari Daun kelor

11. Slim Ty (slimmingcapsule)

12. Kopi Cleng

13. Kopi Arab Platinum

14. Madu Kuat

15. Surya Sehat Java Dwipa 2

BPOM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) selama bulan Juni 2025.

Belasan jenis produk OBA tersebut seperti yang terterah pada daftar di atas.

Semua produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut.

BPOM yang merupakan lembaga pemerintah dengan tugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia agar aman, berkhasiat, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat ini juga bertanggung jawab melakukan uji laboratorium terhadap produk obat dan makanan sebelum dan selama beredar di pasaran.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa peredaran produk OBA yang mengandung BKO sangat berbahaya karena umumnya dikemas dan dipasarkan sebagai obat tradisional atau herbal, sehingga menyesatkan konsumen.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Menurut hasil pengujian laboratorium, mayoritas dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif yang biasanya ditemukan dalam obat keras untuk mengobati disfungsi ereksi. 

Jenis obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan harus di bawah pengawasan tenaga medis.

Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan sangat berisiko menimbulkan efek samping serius, seperti Nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, hingga serangan jantung.

Risiko-risiko atersebut akan semakin tinggi jika dikonsumsi oleh orang dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang menjalani pengobatan tertentu. (Tribunnews.com)

Cek link untuk melihat lebih lengkap daftar 15 produk yang ditarik dapat diakses melalui situs resmi BPOM: LINK >>>

-

Baca juga: BPOM Manado Fasilitasi 40 UMKM Bitung Raih Izin Cara Pengolahan Pangan Olahan yang Baik 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved