Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Impor Gula, Denda Rp 750 Juta
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus tersebut.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah berlangsung, Jumat (18/7/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat sore.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus tersebut.
Kemudian, ia juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Tom sebagai mantan Menteri Perdagangan RI yang dianggap menyalahi aturan impor.
Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.