Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Namanya Disebut Gibran 3 Kali saat Jadi Tim Anies

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui nama Tom Lembong menjadi sorotan publik.

Diketahui nama Tom Lembong sempat menjadi perhatian saat disebut oleh Gibran Rakabuming.

Hingga Tom Lembong disoroti.

Hal tersebut dikarenakan Tom Lembong sebelumnya menjadi Tim Pemenangan Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024.

Lantas kini Tom Lembong terseret kasus korupsi.

Dimana kasus tersebut diketahui terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Terkait hal tersebut berikut ini jejak kasus dugaan korupsi Tom Lembong hingga profilnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

 

Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.

Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved