Pemkab Minut
Menuju 100 Persen Perlindungan Pekerja, Bupati Minut Joune Ganda Keluarkan Instruksi Wajib BPJS
Joune Ganda, kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah .
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, serta dengan Bagian Keuangan dan Dinas Ketenagakerjaan.
"Jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada kami, para pihak ketiga yang melakukan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Minahasa Utara agar mencover pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Minahasa Utara, Rabu (16/7/2025).
Bupati Joune menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya berupa imbauan dan pemberitahuan agar kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh kontraktor di wilayah Minut.
Ia meyakini bahwa kontraktor yang memiliki kredibilitas baik pasti mampu memenuhi kewajiban tersebut, apalagi jika proyek yang dikerjakan bersumber dari anggaran pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Minut juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Ini syarat untuk bisa menjadi penyedia atau pihak ketiga pekerjaan konstruksi di Kabupaten Minut," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Joune menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup tidak hanya pekerja konstruksi, tapi juga aparatur sipil negara (ASN) seperti anggota Korpri, serta pekerja informal seperti petani dan nelayan.
Pemerintah daerah, menurutnya, akan terus mendorong perluasan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga bisa mencapai 100 persen, bekerja sama dengan sektor swasta dan pelaku usaha, termasuk di bidang perikanan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Murniati, menambahkan bahwa tingkat cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di Minahasa Utara telah mencapai hampir 80 persen.
"Kami optimis, hingga akhir Desember sudah 100 persen," jelas Murniati.
Saat ini, masih terdapat sekitar 20 ribu pekerja yang belum terlindungi.
Ia berharap kekurangan ini bisa diatasi melalui dukungan dari APBD dan bantuan non-bajeting dari perusahaan-perusahaan yang peduli terhadap perlindungan tenaga kerja informal.
Murniati mengapresiasi komitmen Bupati Joune Ganda yang akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh perusahaan di Minut untuk ikut peduli dan memberikan perlindungan kepada pekerja informal.
Menurut data BPJS, saat ini hanya 473 orang tenaga kerja di sektor konstruksi yang sudah terlindungi.
Daftar Nama 30 Siswa Calon Paskibraka Kabupaten Minahasa Utara |
![]() |
---|
Wabup Minut Kevin Lotulung Ikuti Arahan Menteri LHK Terkait Program Adipura 2025 |
![]() |
---|
Dorong Transparansi, Kominfosan Minut Kenalkan Aplikasi PPID Berbasis AI |
![]() |
---|
Bupati Minut Joune Ganda: Ayo Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul |
![]() |
---|
Investasi di Minut Semester I 2025 Tembus Rp 1 Triliun, Pertambangan Penyumbang Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.