Opini
Menambang Kedaulatan, Saatnya Sulawesi Utara Pegang Kendali
Meskipun aktivitas tambang berlangsung masif, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal tergolong rendah.
Oleh: Baso Affandi, SH
Direktur Eksekutif Barometer Suara Indonesia. Warga Kota Manado, Sulawesi Utara
Sulawesi Utara yang dikenal dengan kekayaan alamnya terutama di sektor pertambangan emas dan mineral logam lainnya, selama bertahun-tahun menjadi pusat perhatian akibat maraknya pertambangan rakyat (tambang rakyat).
Sayangnya, meskipun aktivitas tambang berlangsung masif, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal tergolong rendah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas tambang justru memperparah ketimpangan ekonomi, merusak lingkungan, dan memperkuat praktik ilegal.
Hal ini terjadi karena lemahnya kontrol negara, tidak terintegrasinya tata kelola antara pemerintah, penambang, dan lembaga keuangan, serta ketiadaan entitas tunggal yang bisa menjembatani kepentingan lokal dengan industri nasional.
Aktivitas Tambang Tak Terdata
Wilayah seperti Bakan (Kabupaten Bolaang Mongondow), Ratatotok (Minahasa Tenggara), dan Buyat telah dikenal sebagai kantong-kantong tambang rakyat yang potensial.
Namun hingga kini, data resmi mengenai volume hasil tambang rakyat nyaris tak tersedia secara akurat.
Aktivitasnya seringkali tidak tercatat, tidak diawasi, dan hasilnya dijual ke pihak luar secara langsung tanpa melalui sistem resmi.
Berdasarkan data ESDM Sulut (2023), potensi tambang emas Sulut bisa mencapai lebih dari 20 ton cadangan di beberapa titik.
Namun, realisasi pendapatan dari sektor ini sangat minim karena tidak adanya pengelolaan sistematis.
Di sisi lain, praktik tambang liar terus berlangsung tanpa pengawasan lingkungan yang memadai.
Mengacu pada pandangan Amartya Sen, pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pelembagaan kebebasan dan kedaulatan warga untuk mengakses sumber daya.
Kegagalan mengelola tambang rakyat menunjukkan hilangnya kedaulatan ekonomi lokal.
Sementara Douglas North menekankan bahwa institusi menentukan performa ekonomi jangka panjang.
Dalam konteks tambang rakyat, koperasi dan Perusda adalah bentuk kelembagaan yang harus diperkuat untuk menjamin efisiensi dan keadilan distribusi sumber daya.
Kondisi PD Pembangunan Sulut
Oleh sebab itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pendekatan koperasi rakyat yang terkoordinasi oleh Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pengolah dan pengendali logistik hasil tambang.
Namun, realitas menunjukkan bahwa PD Pembangunan Sulut, sebagai salah satu Perusda aktif, menghadapi tantangan besar.
Salah satunya karena masuk dalam daftar BI Checking negatif yang menyulitkan dalam menjalin kerja sama dengan perbankan, termasuk Bank SulutGo (BSG).
Akibatnya PD Pembangunan Sulut dipersepsikan kurang kredibel sebagai mitra investasi pertambangan. Akhirnya terbatas dalam mobilisasi sumber daya permodalan
Namun, membiarkan PD Pembangunan Sulut vakum bukanlah solusi.
Solusi Strategis
Justru, perusahaan ini tetap dapat direstrukturisasi dan diarahkan sebagai entitas mitra di masa depan.
Tetapi jika provinsi ingin segera keluar dari lingkaran polemik tambang, maka dibutuhkan Perusda baru yang bebas dari beban masa lalu, profesional, dan fokus pada sektor pertambangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu segera mendirikan Perusda baru, misalnya bernama PT Mineral Daerah Sulut (PT MIinda Sulut).
Perusahaan baru ini nantinya antara lain fokus mengelola koperasi tambang rakyat. Menyusun rantai pasok dari penambang hingga pemurnian
Namun wajib memiliki tata kelola modern, akuntabel, dan terintegrasi sistem digital. Tentu saja harus menjadi pihak yang mampu bekerja sama dengan perbankan dan investor
Dengan lahirnya entitas baru ini, koordinasi antar koperasi penambang, regulasi pemerintah, dan dukungan keuangan dapat berjalan simultan dan efektif.
Skema Deviden - Distribusi Pendapatan
Penerima persentase usulan entitas baru tersebut terdiri: pemerintah provinsi (PAD) sebanyak 30 persen, pemkab/pemkot 10 persen, koperasi penambang 40 persen dan perusda baru (operasional) 20 persen.
Dana cadangan 5–10 persen laba bersih untuk reklamasi, pendidikan tambang, dan dana krisis.
Perusda baru ini wajib mengimplementasikan sistem transparansi digital. Laporan per bulan wajib dibuka ke publik melalui dashboard digital resmi.
Jika ini terwujud maka potensi manfaat yang bisa dirasakan dan terukur.
Di antaranya adanya peningkatan PAD, llegalitas penambang rakyat, pemangkasan mata rantai tengkulak hingga adanya penguatan kontrol atas volume dan nilai kekayaan daerah.
Menambang Masa Depan
Pengelolaan tambang rakyat adalah soal daulat ekonomi, bukan sekadar eksploitasi kekayaan.
Sulawesi Utara memiliki peluang besar untuk menjadi provinsi pelopor dalam reformasi kelembagaan SDA berbasis koperasi dan perusahaan daerah.
Namun untuk itu, Sulut harus berani mengambil langkah cepat dan tegas: move on dari struktur lama.
Memperbaiki PD Pembangunan Sulut secara paralel dan membentuk Perusda baru yang bebas dari beban masa lalu dan mampu menjawab tantangan pertambangan masa depan.
Kekayaan bukanlah ketika kita memiliki emas di tanah, tapi ketika kita tahu ke mana emas itu pergi dan siapa yang menikmatinya.
Tambang rakyat jangan dibiarkan liar,
Rakyat menambang, negeri tetap rugi.
Bila dikelola secara arif dan benar,
Kekayaan bumi jadi berkah hakiki.
Emas di tanah bukan sekadar cerita,
Tapi amanah yang wajib dijaga.
Bila koperasi dan perusda bersatu cita,
Sulut berdaulat, rakyat pun sejahtera.
Menurut Anda? (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.