Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Joune Ganda Serahkan Santunan JKM Kepada Keluarga Almarhumah Anggota Korpri di Minut

Penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

christian wayongkere/tribun manado
SANTUNAN - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyerahkan santunan JKM kepada keluarga ahli waris anggota Korpri di Pemkab Minut yang bekerja DPMPTSP. Penyerahan santunan senilai Rp 42 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah Vanne Ingried Pajow, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minut.

Penyerahan santunan senilai Rp 42 juta tersebut dilakukan dalam rangkaian upacara persemayaman dan pelepasan jenazah yang dipimpin langsung oleh Bupati Joune Ganda di lobi kantor DPMPTSP Minut.

Joune Ganda menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Terima kasih atas dedikasinya selama ini untuk Pemkab Minut," ujar Bupati Joune.

Ia juga memberikan penguatan moral kepada keluarga almarhumah, serta menyalami para pelayat dan kerabat yang hadir dalam upacara tersebut.

Santunan JKM ini disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung, Ramli, serta jajaran pemerintah daerah.

Ramli menjelaskan bahwa seluruh anggota Korpri di lingkungan Pemkab Minut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2024, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 2.800 orang.

"Untuk penyerahan kemarin, simbolis manfaat dari program jaminan kematian kepada ahli waris dari mendiang Ibu Vanne Ingried Pajow senilai Rp 42 juta," jelas Ramli, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, dalam pertemuan dengan Bupati Minut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Minut sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Novly Geret Wowiling, menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar dengan iuran yang relatif kecil.

"Manfaat yang diberikan ini luar biasa. Jika meninggal karena sebab apapun, ahli waris bisa menerima Rp 42 juta, sementara iurannya sangat kecil per bulan," kata Wowiling.

Ia menambahkan bahwa bantuan ini sangat meringankan beban keluarga yang berduka.

Program JKM merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial terhadap pegawai yang tergabung dalam Korpri di lingkungan pemerintah daerah, serta bentuk apresiasi atas pengabdian selama bertugas.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved