Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Emas di Boltim

Gegara Tambang Emas, Anggota DPRD Boltim Dapat Somasi, Disebut tak Sejalan Visi Gubernur Sulut

Dalam somasi disebutkan bahwa Aliambri Matiala selaku legislator dinilai melanggar batas kewenangan sebagai pejabat publik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
DPRD - Anggota DPRD Kabupaten Boltim Alamri Matiala mendapatkan surat somasi. Somasi tersebut diberikan oleh Kantor Hukum Firman Mustika & Partners. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Boltim Alamri Matiala mendapatkan surat somasi.

Somasi tersebut diberikan oleh Kantor Hukum Firman Mustika & Partners.

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan intervensi dalam urusan pertambangan yang dikelola oleh Hasmawati Mamonto, seorang pengusaha asal Kecamatan Modayag.

Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa Aliambri Matiala selaku legislator dinilai melanggar batas kewenangan sebagai pejabat publik.

Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengukuran lahan di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dari pengukuran lahan tersebut, terbukti bahwa lahan yang dimaksud adalah milik klien kami," ujarnya.

"Jadi dalam kasus ini, justru klien kami yang jadi korban.

Setelah dipermasalahkan Saudara Matiala, maka hingga kini lahan itu belum bisa digunakan untuk usaha seperti biasa,” ujar Firman Mustika kuasa hukum Hasmawati Mamonto.

Menurut keterangannya, klien mereka merupakan ahli waris sah atas usaha tambang yang dikelola turun-temurun secara bertanggung jawab, yang telah menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari seribu pekerja di wilayah tersebut.

Somasi ini menyoroti adanya konflik kepentingan yang mencolok, mengingat Aliambri Matiala diketahui juga merupakan seorang pengusaha tambang aktif di wilayah yang sama.

Sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Boltim.

Firman Mustika menilai keterlibatan langsung Matiala dalam proses pengukuran lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan pelanggaran etika legislatif.

Somasi ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan.

Ia menegaskan bahwa Aliambri Matiala harus segera bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan publiknya untuk kepentingan pribadi.

Mereka memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved