BPJS Kesehatan
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Hampir semua penyakit, ujar dia, bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan selama memiliki indikasi medis dan sesuai dengan prosedur.
12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah
Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah
Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.
17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.
18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.
19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana
Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jawaban Menkes Budi Gunadi Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tunggu Ininya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Layani 278 Juta Peserta Warga Indonesia, Wujudkan Pemerataan Layanan hingga Pedalaman |
![]() |
---|
21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di BPJS Tondano, Independen dan Berperan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.