Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Terima BSU Rp 600 Ribu, Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut ini syarat karyawan yang terkena PHK agar masih bisa dapat BSU 2025.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BSU - Berikut ini syarat karyawan yang terkena PHK agar masih bisa dapat BSU 2025. 

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

- Akses:

https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved