Tilang
6 Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online, Via BRI dan Bank Lain
Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebagai pengguna kendaraan kita wajib menggunakan perlengkapan berkendara saat bepergian.
Jika tidak, bersiaplah akan terkena razia petugas polisi lalulintas.
Jika terkena razia, anda akan diminta untuk mengkuti sidang.
Biasanya sanksi diberikan berupa denda tilang.
Agar tidak terjadi permainan, pemilik kendaraan bisa melakukan sendiri pembayaran denda.
Tidak boleh melalui perantara petugas kepolisian.
Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.