Tilang
Tak Merasa Bersalah, Sidang Tilang Pemimpin Redaksi Alot
Saat saya berbelok ke arah Jalan Pemuda, tiba-tiba ia diminta menepi oleh seorang Polantas, dan ditilang
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dari 10.936 kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan hari Jumat (29/07/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ternyata tidak semua kasus dapat diselesaikan. Salah satunya adalah kasus yang dialami Albert Kumohon.
Saat ditemui wartawan di PN Jakarta Timur, pimpinan Redaksi sebuah media nasional itu mengaku dituduh melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis pekan lalu, (14/7/2011), di persimpangan jalan Pramuka dan jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Saat itu ia yang melaju dengan mobilnya dari arah Cawang menuju Jalan pemuda, pada sebuah traffic light diminta oleh seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk tetap melaju, meskipun lampu sudah menyala merah.
"Saat saya berbelok ke arah Jalan Pemuda, tiba-tiba ia diminta menepi oleh seorang Polantas, dan ditilang," katanya.
Di persidangan hari ini, ia bersikeras mengaku tidak bersalah. Menurutnya, Hakim Edi Subroto yang memimpin sidang tilangnnya, tidak langsung menjatuhkan hukuman denda kepada Albert, melainkan sang hakim menginginkan untuk mendengar kesaksian sang Polantas.
"Walau sudah antre sejak pagi dan sidang perkara saya hanya berlangsung beberapa menit, saya tidak bisa menolak ketika hakim menyatakan sidang saya ditunda," katanya.
Ia mengaku sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat 12 Agustus mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian Polantas. "Kita lihat perkembangan sidangnya di sidang berikutnya," terangnnya. (*)