Korupsi Impor Gula
Sosok Tom Lembong, Mantan Penulis Pidato Jokowi yang Klarifikasi Tuduhan Korupsi Impor Gula
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, akhirnya angkat suara secara resmi melalui pembacaan pledoi atas sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam sidang yang digelar pada pekan ini, Tom membacakan nota pembelaan (pledoi) sebagai bentuk klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap integritas dirinya.
Melalui pledoi tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa semua langkah dan kebijakan yang diambil selama dirinya menjabat selalu berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Baca juga: Sosok Audrey Bianca Callista, Pemenang Miss Indonesia 2025: Tampil Mempesona dan Penuh Inspirasi
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan serta menyampaikan fakta-fakta yang menurutnya belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Pledoi ini menjadi sorotan luas, mengingat peran strategis Tom Lembong di berbagai sektor, baik sebagai pejabat negara maupun tokoh profesional di bidang ekonomi dan investasi.
Perlu diketahui Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Profil Tom Lembong
Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia.
Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Lembong menerima gelar Bachelor of Arts dalam arsitektur dan desain perkotaan dari Universitas Harvard pada tahun 1994.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.