Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos 2025

Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Akan Dicoret, Ini Penjelasan Menko Muhaimin Iskandar

Pemerintah akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi warga penerima manfaat yang diketahui menyalahgunakan dana bansos untuk judi online (judol)

Editor: Alpen Martinus
Freepik
JUDOL: Ilustrasi judi online. Pemerintah akan memutus Bansos untuk penerima yang terlibat Judol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan bantuan sosial.

Banyak jenis Bansos yang sudah diberikan.

Mulai bantuan dana, hingga biasa anak sekolah.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Kategori Masyarakat yang Tak Lagi Layak Menerima Bansos, Kata Mensos Gus Ipul

Namun banyaknya bantuan membuat pemerintah khawatir, dana digunakan tak sesuai manfaatnya.

Bahkan berkembang, banyak bansos digunakan untuk judi online.

Pemerintah pun akan mengambil tindakan tegas, akan menghentikan Bansos jika ketahuan dipakai judi online.

Pemerintah akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi warga penerima manfaat yang diketahui menyalahgunakan dana bansos untuk judi online (judol), meskipun penerima tersebut masih tergolong miskin.

“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek. Karena kalau ada bantuan sosial digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, di kantornya, Selasa (8/7/2025).

Muhaimin mengatakan, sanksi tetap akan diberlakukan meskipun penerima bantuan masih masuk dalam Desil 1, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan paling tinggi.

“Iya, pokoknya kita kasih hukuman,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, dari temuan awal hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat rekening-rekening yang menyalahgunakan dana bansos untuk judi online atau judol.

“Setelah mendapatkan izin dari Presiden, seluruh rekening penerima bansos dan pernah menerima bansos dari Kemensos, sebanyak 28 juta rekening lebih, kami serahkan kepada PPATK untuk dianalisis, didalami, dan dilihat agar kita mengetahui profil KPM,” ungkap dia.

Dari hasil sementara, PPATK menemukan bahwa dari 28,4 juta data rekening yang diserahkan Kemensos, terdapat 571.410 KPM yang NIK-nya identik dengan data 9,7 juta NIK yang diduga sebagai pemain judi online.

“Dari 28,4 juta data yang kita serahkan dipadankan dengan 9,7 juta NIK yang ditengarai mereka sebagai pemain judol, ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” ujar Gus Ipul.

“2 persen orang penerima bansos adalah pemain judol tahun 2024. Dan ini hanya untuk 2024 dan hanya di satu bank. Ini berdasarkan data yang kita kirim, terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai hampir Rp1 triliun,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved