Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Ini Hal-hal yang Bisa Menghambat BSU Belum Cair ke Rekening Meski Sudah Lolos Verifikasi

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, penundaan ini bukan tanpa alasan.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BSU - Ini penyebab BSU 2025 belum cair meski sudah lolos verifikasi. Statusnya sudah lolos verifikasi namun beberapa pekerja belum menerima Bantuan Subsidi Upah 

TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah sudah mulai melakukan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tahap penyaluran BSU sudah dilakukan sejak akhir Juni 2025.

Meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, sejumlah pekerja masih belum menerima BSU

Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan penerima yang terdampak.

Kondisi ini menyoroti kendala dalam penyaluran bantuan pemerintah yang sangat dinanti.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, penundaan ini bukan tanpa alasan.

Verifikasi lanjutan disebut menjadi penyebab utama belum cairnya BSU

Sebuah langkah yang diklaim pemerintah untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak terjadi duplikasi penerima.

Misalnya seorang pekerja yang ternyata sudah mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk bansos, maka tidak masuk dalam kriteria BSU.

“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujar Aris dikutip pada Senin (7/7/2025).

Terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, penyebab BSU belum cair karena pekerja yang sudah terverifikasi masuk dalam pencairan BSU tahap kedua.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi dikutip dari Antara.

Total ada 17 juta pekerja dan honorer yang jadi penerima BSU.

Di tahap pertama, total baru ada 3.697.836 orang yang bakal menerima.

Artinya masih ada jutaan pekerja yang baru akan menerima pencairan BSU di tahap selanjutnya.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berlapis, baik di Kemnaker maupun di lembaganya.

Ia memberi contoh, bila seorang pekerja sudah lolos sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu kemudian lolos dalam proses verifikasi lanjutan di Kemnaker.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," jelas Oni.

Syarat penerima BSU Kemnaker

Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Namun pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga BSU dicairkan sebesar Rp 600.000.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat penerima BSU antara lain:

- WNI

- Bukan anggota TNI Polri

- Pekerja dengan status peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir

- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMR daerah masing-masing)

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

Cara cek BSU

Bila pekerja yang memenuhi syarat penerima namun BSU belum cair, maka bisa melakukan pengecekan statusnya di kanal resmi yang disediakan.

Berikut ini beberapa cara cek BSU di kanal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pospay Pos Indonesia:

1. Cek NIK BSU via laman bsu.kemnaker.go.id

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id

- Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"

- Klik "Cek NIK" atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah

- Pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukan 16 digit NIK

- Tuliskan kode keamanan atau captcha

- Klik "Cek Status"

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak

- Bila muncul keterangan "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala" maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.

2. Cek NIK BSU via laman Jamsostek

- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU

- Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

- Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur

- Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima

3. Cek NIK BSU via JMO

- Unduh dan buka aplikasi JMO

- Login dengan akun terdaftar

- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun

- Buka aplikasi JMO

- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

- Klik tombol "Klik Disini"

- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif

- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

4. Cek NIK BSU via Pospay

Bila Anda benar terdaftar sebagai penerima BSU namun tidak memiliki rekening Bank Himbara, Anda bisa melakukan cek bantuan BSU 2025 melalui Pospay, berikut prosedurnya:

- Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi tanpa perlu login.

- Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah layar utama.

- Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan.

- Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.

- Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.

- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.

- Jika tidak, akan muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved