Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengrusakan Vila di Sukabumi

Menteri HAM Tak Akan Beri Penangguhan Tersangka Pengrusakan di Cidahu, Stafsusnya Cederai Keadilan

Kasus pengrusakan sebuah vila di di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra/Kompas.com Riki Achmad Saepulloh
KEMENTERIAN HAM - Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai. Ia menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengrusakan sebuah vila di di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat sempat menjadi sorotan publik.

Dimana video pengrusakan viral di media sosial hingga mendapat kecaman.

Lantas hal tersebut kembali jadi sorotan setelah salah satu staf khusus di Kemmenham menyebut akan berikan penangguhan penahanan.

Terkait hal tersebut dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). 

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.

Sebelumnya, Suwarta mengungkapkan bahwa usulan yang disampaikan terkait penangguhan penahanan para tersangka atas nama Kemenham.

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," katanya.

Suwarta bahkan mengatakan Kemenham bakal menjadi penjamin agar tujuh tersangka bisa ditangguhkan penahanannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved