Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengrusakan Vila di Sukabumi

Baru Terungkap Ketua PAC PDIP Cidahu Ternyata Terlibat Perusakan Rumah Retret, Terancam Dipecat

Baru terungkap pengrusakan vila tempat retret ternyata ada keterlibatan Ketua PAC PDIP.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tangkapan layar video/Kompas
PERUSAKAN - Aksi perusakan tempat ibadah diduga Gereja Kristen terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu bernama Yudiansyah terlibat dalam perusakan rumah retret di Sukabumi beberapa waktu. Dia kini terancam dipecat dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pengrusakan rumah retret di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Baru terungkap pengrusakan vila tempat retret ternyata ada keterlibatan Ketua PAC PDIP.

Hal ini menjadi sorotan dari DPD PDIP Jawa Barat, hingga mengusulkan pemecatan.

Terkait hal tersebut, kader PDIP yang merupakan Ketua PAC Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bernama Yudiansyah ternyata terlibat kasus perusakan rumah retret pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Yudiansyah terancam dipecat buntut keterlibatannya tersebut.

Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.

"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).

Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.

Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.

"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.

"Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum," kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved