Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Honorer

Kisah Saryono Guru Honorer di Sukabumi Bergaji Rendah, Pernah Dibayar Rp10 Ribu Per Bulan

Saat awal-awal mengajar, Saryono hanya menerima gaji Rp10 ribu per bulan melalui Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari iuran masyarakat.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
GURU: Potret Saryono, seorang guru honorer di Sukabumi. Pria berusia 55 tahun ini hanya dibayar Rp350 ribu per tiga bulan dan kini berharap diangkat jadi PNS. Setiap hari, ia ke sekolah naik motor bekas yang ia beli tiga tahun lalu untuk menempuh perjalanan sejauh tujuh kilometer atau sekitar 30 menit untuk sampai ke sekolah. 

Meski ia juga dibebani berbagai kebutuhan untuk menghidupi anak dan istrinya.

Selain menghidupi anak dan istri, dengan gaji Rp350 ribu yang ia terima tiap tiga bulan sekali, Saryono juga harus menanggung kehidupan dua kakak iparnya.

Sebab, dua saudaranya tersebut sudah tak bisa beraktivitas normal karena usianya yang renta.

Demi menghidupi keluarga, Saryono pun melakukan pekerjaan sampingan dengan bertani palawija, dibantu istrinya.

Istri Saryono juga membuka warung kecil-kecilan untuk membantu perekonomian keluarga.

"Agar bisa menunjang seluruh anggota keluarga, saya bertani palawija."

"Juga supaya istri ada kegiatan di rumah itu dagang kecil-kecilan," tutur Saryono.

"Kalau honorer dari sekolah sekarang itu cuma Rp350 ribu setiap triwulan sekali, karena begitu keluar BOS itu baru ada honor," bebernya.

Bahkan, cairnya gaji tiga bulan sekali itu pun jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.

Saryono sendiri sebenarnya telah beberapa kali mencoba peruntungan mengikuti tes keguruan, namun gagal.

"Saya juga udah beberapa kali melakukan ajuan-ajuan untuk menunjang kehidupan saya."

"Ikut testing juga untuk masalah GBS (Guru Bantu Sekolah) itu tahun 2005, sertifikasi juga sudah, tapi diangkat PNS belum, masih belum ada kabar," terangnya.

Saryono pun berharap pemerintah bisa membantunya dengan mengangkat dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, ia sudah mengabdi puluhan tahun lamanya dan usianya pun telah menginjak 55 tahun.

"Harapan saya kepada pemerintah mohon dengan sangat untuk mengangkat saya baik melalui PPPK atau PNS secara otomatis."

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved