Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Honorer

Cerita Guru Honorer Hervina Dipecat Usai Posting Gaji 4 Bulan Senilai 700 Ribu, DPR Turun Tangan

Mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun di SD Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Bone, Hervina dipecat.

Editor: Frandi Piring
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru honorer Hervina (34) dipecat setelah diduga unggah uang besaran gaji yang diterimanya di media sosial.

Berdalih untuk wujud kebahagiaan mendapatkan empat bulan gaji yang tertunda, nasib Hervina langsung berubah menjadi kesedihan.

Mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Hervina mendadak dipecat.

Postingan Hervina di media sosial yang berujung pemecatan terhadap dirinya
Postingan Hervina di media sosial yang berujung pemecatan terhadap dirinya (Int)

Diduga pemecatan itu disebabkan karena Hervina mengunggah foto gajinya yang bernilai Rp 700.000 itu ke media sosial.

15 tahun mengabdi

Dilansir dari Kompas TV, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.

Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya.

Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan

lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Dapat pesan pemecatan dari suami kepala sekolah

Usai mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami ibu Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Jumarang.

Isinya agar Hervina mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar,

cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved