Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita GMIM

Terungkap Dana di Rekening Sinode GMIM yang Diblokir untuk Gaji Pendeta dan Operasional Pelayanan

"Dana sentralisasi itu untuk gaji pendeta, pegawai organik termasuk operasional pelayanan GMIM," kata Rori kepada Tribunmanado.co.id.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
DIBLOKIR - Foto kolase Kantor Sinode GMIM dan Kantor Polda Sulut. Rekening Sinode GMIM yang diblokir berisi dana untuk gaji pendeta hingga operasional pelayanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM terus berproses.

Terbaru rekening Sinode GMIM di BSG diblokir.

Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran diduga ada dana hasil korupsi yang ditempatkan di rekening Sinode GMIM tersebut.

Terkait dengan hal itu Humas Sinode GMIM Pnt John Rori angkat bicara.

Dia membenarkan adanya pemblokiran rekening Sinode GMIM.

Kata Rori, rekening yang diblokir untuk menampung sentralisasi dari jemaat dan wilayah. 

"Dana sentralisasi itu untuk gaji pendeta, pegawai organik termasuk operasional pelayanan GMIM," kata Rori kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (4/7/2025). 

Demi kelancaran pelayanan, BPMS memutuskan mengalihkan sentralisasi dari jemaat dan wilayah ke rekening Sinode GMIM lainnya. 

"Sifatnya sementara dan itu sudah disampaikan lewat surat ke jemaat dan wilayah," kata Rori. 

Terkait itu, Pnt John Rori menegaskan Sinode GMIM tetap mendukung dan koperatif dengan proses hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Utara

 "Sinode GMIM tetap mendukung, koperatif, dilakukan karena kepentingan," ujarnya lagi.

Penjelasan Polda Sulut

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Kronologi Pemblokiran

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved