Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Daftar 5 Kategori Pekerja yang Bisa Menerima BSU 2025 Tahap 2

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 dijadwalkan mulai disalurkan awal Juli 2025.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Illustrasi AI
BANTUAN - Illustrai uang pecahan seratus ribu rupiah by AI Chat GPT. 5 Kategori Pekerja yang Bisa Menerima BSU 2025 Tahap 2 

TRIBUNMANADO.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah kepada para pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat sementara dalam tahapa penyaluran.

Diketahui, proses penyaluran dana BSU 2025 ini sudah dimulai sejak 24 Juni 2025

Proses penyaluran BSU 2025 akan berlagsung hingga Juli 2025

Dimana proses penyaluran melalui Bank Himbara

Diantaranya, bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Sebanyak 3,69 pekerja pada tahap pertama telah menerima BSU 2025 langsung ke rekening masing-masing .

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 dijadwalkan mulai disalurkan awal Juli 2025.

Pekerja penerima bantuan akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 yang disalurkan kepada rekening masing-masing.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU tahap 2 ini.

Hanya pekerja yang masuk dalam 5 kategori yang telah ditentukan yang bisa mendapatkan bantuan.

Sebelumnya, dana bantuan BSU tahap 1 telah disalurkan pada Juni 2025 kepada 3,69 juta pekerja.

Untuk BSU tahap 2 akan disalurkan kepada 4,5 juta pekerja yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang disebutkan BSU tahap 2 hanya akan diberikan kepada pekerja yang masuk dalam 5 kategori berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Terdaftar sebagai peserta aktif dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

3. Gaji maksimal Rp3,5 juta

Total penghasilan per bulan tidak melebihi Rp3.500.000.

4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH

Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU hanya berlaku untuk pekerja swasta, bukan untuk pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU tahap 2, berikut beberapa cara pengecekan resmi:

- Laman Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun, lengkapi profil, dan cek status di dashboard akun.

- Laman BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Gunakan akun yang terdaftar di BPJS untuk melihat informasi status penerimaan.

Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening bank, dan status kepegawaian, agar pencairan tidak tertunda.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved