Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita GMIM

Kronologi Pemblokiran Rekening Sentralisasi Sinode GMIM di Bank SulutGo

Pemblokiran itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Terkait ini, Humas Sinode GMIM, Pnt John Rori angkat bicara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Humas Sinode GMIM, Pnt John Rori kepada Tribun Manado membenarkan adanya pemblokiran rekening, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Polda Sulawesi Utara  memblokir  rekening Sinode GMIM di Bank Sulut Gorontalo (BSG). 

Pemblokiran itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

Terkait ini, Humas Sinode GMIM, Pnt John Rori membenarkan adanya pemblokiran.

Katanya rekening yang diblokir untuk menampung sentralisasi dari jemaat dan wilayah. 

Dana sentralisasi itu untuk gaji pendeta, pegawai organik termasuk operasional pelayanan GMIM," kata Rori kepada Tribunmanado.com, Jumat (4/7/2025). 

Demi kelancaran pelayanan, BPMS memutuskan mengalihkan sentralisasi dari jemaat dan wilayah ke rekening Sinode GMIM lainnya. 

"Sifatnya sementara dan itu sudah disampaikan lewat surat ke jemaat dan wilayah," kata Rori. 

Terkait itu, Pnt John Rori menegaskan Sinode GMIM tetap mendukung dan koperatif dengan proses hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Utara

"Sinode GMIM tetap mendukung, koperatif, dilakukan karena kepentingan," ujarnya lagi.(ndo)

Berikut ini kronologi pemblokiran rekening Sinode GMIM di BSG Tomohon

2 Juli 2025

Berdasar syrat dari Polda Sulut Nomor: R/255/VII/RES 3.3/2025 Ditreskrimsus, Rekening atas nama Sinode GMIM nomor 009.02.11,000108.9 di BSG Cabang Tomohon diblokir.

BSG Cabang Tomohon melalui surat nomor 259/A/TMHN/2025 menyampaikan pemblokiran itu ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.

3 Juli 2025

Menindaklanjuti pemblokiran, demi kelancaran pelayanan, BPMS GMIM  menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dengan nomor K.1231/PPD.VII/07-2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved