Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Nama RSUD ODSK

Kepanjangan Akronim ODSK yang Dijadikan Nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara di Kleak Manado

Definisi kepanjangan akronim ODSK yang dijadikan nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara di Kleak, Malalayang, Kota Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Petrick Sasauw/TribunManado.co.id
RSUD ODSK SULUT - Definisi kepanjangan akronim ODSK yang dijadikan nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara di Kleak, Malalayang, Kota Manado. (Foto RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara yang berada di Kota Manado, Sulut dari bagian depan saat malam hari/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian publik.

Terkait hal itu, belakangan terungkap kepanjangan dari akronim ODSK.

Definisi akronim ODSK diterangkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (3/7/2025). 

Fraksi PDIP menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap terkait polemik nama RSUD ODSK.

Pernyataan sikap itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP, Berty Kapojos di hadapan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling. 

Berty Kapojos menyampaikan interupsi rapat paripurna tersebut.

Ia membacakan secara dengan lengkap pernyataan sikap dari PDIP.

Termasuk di dalamnya definisi dari akronim ODSK yang dijadikan nama RSUD Provinsi Sulut yang dibangun di Keluruhan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Berikut 9 poin pernyataan sikap dari Fraksi PDIP terhadap wacana perubahan nama RSUD ODSK :

1. Kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan sikap atas wacana perubahan nama Rumah Sakit ODSK ( Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga ). 

Perlu ditegaskan bahwa nama ini tidak merujuk pada nama pribadi, melainkan lahir dari semangat kolektif masyarakat yang menginginkan fasilitas kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas.

2. RS ODSK adalah hasil dari kebijakan yang dirancang dengan keberanian dan komitmen pemimpin daerah, sebagai wujud nyata dari harapan rakyat. 

Nama tersebut memiliki makna simbolik yang merekam sejarah, visi, dan semangat pengabdian dalam membangun pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara.

3. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah ODSK, penamaan ini telah melaluiproses yang sah, transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif.

4. Perubahan nama rumah sakit tanpa dasar yang kuat secara filosofis, yuridis, dan etis, dapat menimbulkan kesan bahwa sejarah dan kontribusi masa lalu diabaikan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved