Polemik Nama RSUD ODSK
Polemik Nama RSUD ODSK, Supriyadi Pangellu: Apa Arti Sebuah Nama Jika Pelayanan Masih Bermasalah
Praktisi hukum Supriyadi Pangellu, S.H., menyoroti bahwa persoalan yang lebih penting justru terletak pada kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik pergantian nama RSUD ODSK (Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga) kembali mencuat ke publik.
Dicabutnya plang nama "ODSK" dari bagian depan rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Utara ini langsung viral dan ramai diperbincangkan.
Perdebatan pun berlanjut hingga ke meja DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) melalui Wakil Ketua Fraksi, Berty Kapojos, menyampaikan sikap tegas dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Nama RSUD ODSK Diklaim Tidak Merujuk Identitas Pribadi, Fraksi PDIP Bacakan 9 Poin Pernyataan Sikap
Dalam interupsinya, Kapojos mempertanyakan dasar pencabutan nama RSUD ODSK dan menilai langkah tersebut tidak semestinya dilakukan tanpa pertimbangan politik dan sejarah.
Namun, di tengah polemik ini, suara lain muncul dari kalangan masyarakat.
Praktisi hukum Supriyadi Pangellu, S.H., menyoroti bahwa persoalan yang lebih penting justru terletak pada kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, bukan semata-mata nama.
"Apa arti sebuah nama jika pelayanan tidak prima?" tegas Supriyadi.
Ia menekankan bahwa tugas utama wakil rakyat seharusnya fokus pada perbaikan layanan publik, khususnya kesehatan.
Apakah pelayanan di RSUD ODSK sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan?
Bagaimana nasib pasien, khususnya masyarakat kecil, yang datang dengan harapan mendapatkan pelayanan medis yang layak?
"Kalaupun nama yang ada merupakan bentuk semangat pelayanan prima, itu patut diapresiasi. Tapi yang lebih penting untuk diperjuangkan adalah realitas di lapangan apakah rumah sakit ini betul-betul memberi pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi kepada masyarakat?" lanjut mantan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara tersebut.
Supriadi juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi para anggota dewan terkait fasilitas umum lainnya.
Ia menyayangkan jika waktu dan energi justru habis hanya untuk memperdebatkan soal nama, sementara masyarakat di luar sana masih mengeluh soal antrean panjang, kurangnya obat, hingga minimnya tenaga medis.
"Nama bisa berganti, tapi tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan tidak boleh berubah," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.